Kubu Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, PDIP Minta Hentikan Narasi 2 Putaran
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy memastikan, penetapan KPU Provinsi Jakarta terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 telah final. Mengingat, tidak ada gugatan sengketa Pilkada Jakarta yang diajukan ke MK.

"Kemarin kami mendengar kabar bahwa pemilu DKI Jakarta tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Artinya apa? Ini sudah final," kata Ronny di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12).

Ronny menegaskan, penetapan hasil KPU Jakarta yang dimenangkan Pramono-Rano telah final. Karena itu, ia meminta tidak ada narasi yang menggaungkan bahwa Pilkada Jakarta dua putaran.

"Artinya ini sudah berkekuatan hukum karena tidak ada gugatan dari paslon RIDO. Artinya apa? Kawan-kawan, kami meminta supaya para pihak menghormati proses yang ada, bahwa tidak ada upaya hukum, dan jangan ada informasi yang menyampaikan bahwa akan dua putaran. Ini akan membingungkan masyarakat," ujar Ronny.

Menurut Ronny, perpanjangan waktu pendaftaran sengketa hasil Pilkada di MK, bukan untuk Jakarta. Melainkan, wilayah lain yang penetapan KPU provinsi lebih lambat.

"Kalau mengacu kepada aturan, pasca penetapan itu tiga hari untuk mengajukan. Kalau saya lihat diperpanjang 18 Desember, karena wilayah di Indonesia ini seperti di Papua itu, ini masih terlalu mundur, karena kmi memantau ada terjadi rekapitulasi di Kabupaten di Jayapura Selatan yang belum selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga diikuti paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sebab, sampai dengan pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RIDO maupun Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK. Bila tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta, sebagaimana ketetapan KPU yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.